PT Transjakarta memberikan layanan transportasi gratis bagi sejumlah golongan, seperti lansia dan difabel. Dengan menggunakan Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta atau TJ Card, sejumlah golongan tertentu bisa mendapatkan layanan Transjakarta secara gratis. Hal tersebut, sesuai peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan gubernur nomor 160 tahun 2016 tentang pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat.

Mengutip dari postingan di akun , selain lansia dan difabel ada beberapa kategori lainnya yang dapat mengeklaim layanan gratis Transjakarta, di antaranya: Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS Daerah Tenaga kontrak yang bekerja di Pemerintah Daerah (Pemda)

Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Cara Pelaku Carok Madura Tidak Luka Lawan 4 Orang, Sosok Guru Terkuak, Polisi Soroti Jaket Pelaku Syarat dan Cara Bantuan KIS BPJS Kesehatan 2023, Berikut Informasi Perubahan Data Penerimanya!

Jokowi Salurkan BLT El Nino di Jateng dan Jatim, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerimanya Mat Tanjar Guru Silat Ajak Duel Kakak Beradik Pelaku Carok Madura di Tambak Udang Tempat Kerjanya Orang Tua Murid: Habis Rp250 Ribu Hanya untuk Nnonton Pak Kadis Main Film

Aksi Santai Kakak Beradik Pelaku Carok Madura Dalam Sel, Tahanan Lain Tak Berani Mendekat, Ditakuti? Sosok Guru Hasan Busri dari Kalimantan, Pelaku Carok Madura Tak Luka saat Hadapi 4 Pesilat Survei Capres 2024 Terbaru: Elektabilitas Paslon Terkuat di Jawa Timur dan Jawa Tengah Halaman all

Karyawan swasta tertentu Penghuni rumah susun sederhana sewa Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Penerima beras keluarga sejahtera yang berdomisili Jabodetabek

Anggota TNI atau POLRI Veteran Republik Indonesia Marbot atau pengurus masjid

Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Juru Pemantau Jentik (Jumantik) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat baru atau membuat ulang TJ Card : 1. Membuat kartu baru KTP. Pas foto. Kartu Keluarga (KK). Dokumen pendukung masing masing kategori. 2. Mengganti kartu hilang: KTP. Pas foto. KK. Surat kehilangan dari kepolisian. Dokumen pendukung masing masing kategori.

3. Mengganti kartu rusak: KTP. Pas foto. KK. Upload kartu rusak dari masing masing kategori. Setelah semua berkas telah dikumpulkan, selanjutnya Anda bisa langsung melakukan pendaftaran pembuatan TJ Card secara online . Kunjungi laman .

Pilih salah satu opsi untuk membuat kartu baru atau mengganti kartu yang hilang atau rusak. Unggah dokumen atau berkas yang diperlukan. Klik 'verifikasi dokumen'.

Kemudian isi data di form pendaftaran. Klik 'selanjutnya'. Cek ulang hasil pengisian data.

Jika sudah benar, klik 'ajukan permintaan'. Tunggu hingga Transjakarta melakukan verifikasi data. Selanjutnya Transjakarta akan menginformasikan kepada pengaju terkait tempat pengambilan TJ Card melalui nomor handphone yang sudah diisi sebelumnya.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *