Sebagai Subholding Gas PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyatakan belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu). PGN saat ini berupaya melakukan berbagai optimasi pengelolaan pasokan gas bumi yang bersumber dari berbagai jenis pasokan. Yakni, dari sumur gas bumi, hasil regafisikasi Liquefied Natural Gas (LNG), dan Compressed Natural Gas (CNG) melalui berbagai moda infrastruktur.

Adapun hal itu sesuai dengan peran PGN dalam rantai penyaluran gas bumi khususnya di sisi midstream dan downstream. Dalam pelaksanaan penyaluran gas bumi, PGN memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan keselarasan dengan kebijakan Pemerintah. Sebab, penentuan harga gas hilir harus mengacu kepada peraturan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPH Migas.

Gibran Clingak clinguk Cari Jawaban di Debat Cawapres 2024, Mahfud MD Singgung Pertanyaan Receh Dulu Cot Girek Miliki Pabrik Gula Terbesar, Kini Disiapkan Jadi Pusat Agropolitan di Aceh Utara Kereta Api yang Kecelakaan di Cicalengka Diketahui Kereta Api Turangga dan Kereta Api Baraya

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 126 127 Semester 2: Pertanyaan Telaah Halaman 3 Sebagai informasi, kegiatan usaha hilir gas bumi saat ini (midstream dan downstream) telah memasuki era baru. Kegiatan hilir gas bumi kini diatur (regulated) untuk mewujudkan pengelolaan gas bumi yang efisien, rasional, dan transparan.

Dalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas. Beberapa peraturan mengenai biaya gas bumi yaitu sebagai berikut: 1. Permen ESDM nomor 06 tahun 2016 mengenai alokasi gas bumi, pemanfaatan, serta harga beli dari Hulu/KKKS yang ditetapkan oleh Menteri ESDM

2. Peraturan BPH Migas nomor 1 tahun 2023 mengenai tarif pengangkutan 3. Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 jo Pertmen ESDM Nomor 14 tahun 2019 terkait biaya niaga distribusi gas bumi Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan, komersialisasi gas PGN kepada pelanggan sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Pertama adalah sumber pasokan gas, kedua harga pasokan, dan ketiga kontribusi volume masing masing pasokan gas. Serta, biaya midstream dan downstream infrastruktur gas bumi dalam menyalurkan produksi gas kepada pelanggan. Komersialisasi gas tersebut juga bukan hanya terkait dengan tujuan saat ini.

Namun, juga memastikan agar dapat mendukung keberlanjutan PGN sebagai mitra strategis Pemerintah dalam pengembangan infrastruktur gas bumi. Hal itu juga dalam rangka mendukung gas bumi sebagai energi transisi dan pencapaian net zero emission di tahun 2060. “Dalam komersialisasi harga gas, PGN mempertimbangkan penerapan peraturan perundang undangan atau ketetapan pemerintah terkait dengan harga produksi gas yang diterbitkan oleh pemerintah," kata Rachmat dalam keterangannya, Kamis (7/9/2023).

Terkait hal tersebut, Rachmat mengatakan saat ini PGN belum melaksanakan penyesuaian harga gas. "Adapun informasi yang kami sampaikan sebelumnya adalah dalam rangka memenuhi GCG dan ketentuan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PGN dan pelanggan industri," kata Rachmat. "Kami senantiasa siap menjalankan fungsi penyaluran gas bumi kepada pelanggan sesuai lingkup peran kami di Midstream dan Downstream," lanjutnya.

Ia mengatakan, sekiranya terdapat perubahan peraturan perundang undangan atau ketetapan pemerintah mengenai harga gas, maka PGN akan mengacu pada perubahan tersebut. Ia pun mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerja sama yang terjalin selama ini. "Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” ujar Rachmat.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *